Bapperida Jepara Gelar Sosialisasi dan Diskusi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual

JEPARA – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi dan diskusi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Ruang Rapat 2 Bapperida, Kamis (1/10/2026). Kegiatan ini dihadiri OPD pengampu kekayaan intelektual serta perwakilan perguruan tinggi.
Acara dibuka oleh Sekretaris Bapperida, Hamdan, SE, M.Si. yang mewakili Kepala Bapperida Jepara. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pembangunan daerah dan pengembangan ekonomi daerah.
“Perlindungan kekayaan intelektual itu penting. Karena itu, kita perlu sebuah wadah yang menjadi ruang pelayanan dan informasi tentang pendaftaran KI, sekaligus tempat bertukar informasi seputar KI,” ujar Hamdan.

Narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Analis Hukum Pertama Sukron Dzikri, SH, memaparkan bahwa Sentra KI merupakan wadah yang memberi dukungan kepada masyarakat, pelaku usaha, akademisi, peneliti, dan pencipta. Kegiatannya meliputi edukasi dan sosialisasi, konsultasi dan pendampingan, fasilitasi pelindungan atau pencatatan KI, hingga hilirisasi dan komersialisasi.
“Sentra KI dapat diposisikan sebagai unit pelayanan publik ketika memberikan fasilitasi pencatatan dan pendampingan KI,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, per 29 September 2026 permohonan KI Kabupaten Jepara tercatat 174 merek (47 UMKM dan 127 umum), 430 hak cipta, 4 kekayaan intelektual komunal, dan 2 indikasi geografis yang masih dalam proses.

Sementara itu, untuk permohonan paten masih belum ada yang mengajukan. Hal dikarenakan untuk mengajuan Hak Paten membutuhkan data dukung dan kelengkapan yang cukup banyak serta detail.
“Dalam hal pendampingan dan pengelolaan KI, utamanya tentang pendaftaran merek, OPD yang membidangi usaha mikro dan kecil berwenang untuk menerbitkan surat rekomendasi UMK sebagai syarat pendaftaran merek, sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 5 Tahun 2026”, ungkap Sukron.
Untuk membentuk Sentra KI, daerah perlu memenuhi persyaratan kelembagaan, sumber daya manusia, data potensi KI, sarana prasarana, serta koordinasi dengan BRIDA Provinsi Jawa Tengah dan Kanwil Kementerian Hukum. Tahapannya mulai dari penyiapan kelembagaan, koordinasi, penetapan resmi oleh pemerintah daerah, hingga pelaksanaan layanan.
Melalui diskusi ini, peserta diharapkan memberi masukan agar Sentra KI Jepara segera terbentuk dan melindungi karya serta inovasi daerah. (yd)
