Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan koordinasi perencanaan pembangunan daerah untuk urusan pemerintahan, hukum, aparatur, keuangan daerah, serta urusan sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan manusia.
Tugas & Fungsi
- ✓Penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan urusan pemerintahan, hukum, ketenteraman dan tata kelola pemerintahan daerah.
- ✓Perencanaan urusan kepegawaian/aparatur daerah, keuangan daerah, serta kerja sama dan inovasi tata kelola.
- ✓Perencanaan urusan sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, kependudukan, ketenagakerjaan, dan pemberdayaan masyarakat.
- ✓Koordinasi Musrenbang dan forum perangkat daerah untuk sektor pemerintahan serta pembangunan manusia.
- ✓Sinkronisasi target indikator pembangunan manusia (IPM, pendidikan, kesehatan) dalam dokumen perencanaan daerah.
Program & Kegiatan Terkait
Musrenbang sektor sosial & pemerintahan
Perencanaan pendidikan & kesehatan
Pengentasan kemiskinan
IPM / pembangunan manusia
Perencanaan pendidikan & kesehatan
Pengentasan kemiskinan
IPM / pembangunan manusia
Kepala Bidang
ABDUL HARIS, SSTP
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Pangkat/Gol: Pembina (IV/a) — sumber: Profil Pejabat Struktural
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Pangkat/Gol: Pembina (IV/a) — sumber: Profil Pejabat Struktural
Bidang lain: Perekonomian, Infrastruktur, Sumber Daya Alam dan Kewilayahan · Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Data Pembangunan · Penelitian dan Pengembangan